Seorang warga Kabupaten Karawang, Jawa Barat, melaporkan kasus pemotongan bantuan sosial (bansos) tunai Kementerian Sosial sebesar Rp 300.000 ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Jumat (6/8/2021).
“Hari ini saya sudah melaporkan pemotongan bansos tunai yang dilakukan petugas Desa Pasirtalaga ke Kejari Karawang,” kata Ade Munim, salah seorang korban pemotongan sebesar Rp 300.000 BST, di Karawang, Sabtu (7/8/2021).
Uang bansos tunai yang dipotong itu ialah bantuan Kementerian (Kemsos) tahap 5 dan 6 di Desa Pasirtalaga, Kecamatan Telagasari, Karawang.
Ade mengaku telah menyerahkan berkas permohonan laporan beserta kelengkapan dokumen sebagai barang bukti kepada Kejari Karawang.
“Alhamdulilah, kita sudah menyerahkan berkas pelaporan dan kelengkapan dokumen-dokumen sebagai barang bukti pemotongan bansos tunai tahap 5 dan 6 sebesar Rp 300.000,” katanya.
Ia menjelaskan ada 281 warga penerima bansos tunai yang tidak menerima dipotong sebesar Rp 300.000 oleh petugas desa, pemotongan dilakukan secara langsung di tempat setelah warga menerima bantuan sebesar Rp 600.000.
Jadi setelah menerima bansos tunai sebesar Rp 600.000, dirinya diarahkan dalam satu ruangan untuk menandatangani surat pernyataan. “Saya dipanggil dan langsung diminta tanda tangan, lalu diminta uang Rp 300.000,” ujar Ade.
Saat ini, ada lebih dari 20 orang yang telah membuat pernyataan tidak menerima atas pemotongan yang dilakukan petugas desa.
Ia menyampaikan, warga bersedia untuk menjadi saksi saat proses penyelidikan dilakukan pihak Kejari Karawang. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com