oleh

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Bantuan Perlindungan Sosial Bagi Anak yang Orang Tuanya Meninggal Akibat Covid-19

Pemprov DKI Jakarta menyiapkan bantuan perlindungan sosial bagi anak yatim atau yatim piatu yang orang tuanya meninggal karena Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Kesejahteraan Rakyat (Askesra) Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Uus Kuswanto mengatakan, bantuan tersebut diberikan dalam bentuk bantuan pendidikan dan bantuan sosial lainnya, baik bersumber dari Pemprov DKI maupun dari kolaborator lainnya.

Baca Juga  PPKM Darurat Diperpanjang, Gerindra Minta Pemerintah Segera Salurkan Bantuan ke Masyarakat Terdampak

“Target usia anak yang mendapat bantuan perlindungan sosial ini adalah 0-21 tahun yang membutuhkan. Bahkan, jika ada anak yang tidak memiliki wali yang mampu mengurus, kami akan siapkan panti asuhan baik negeri atau swasta dengan dukungan penuh dari Pemprov DKI Jakarta,” ujar Uus di Jakarta, Sabtu (28/8/2021).

Lebih lanjut Uus menerangkan, Pemprov DKI Jakarta sedang mengumpulkan data-data anak yang berpotensi menerima bantuan perlindungan sosial ini. Menurutnya, hingga saat ini telah terkumpul sekitar 4.000-an data target sasaran.

Baca Juga  Antisipasi Kecelakaan, Masyarakat Diimbau Bawa Pengemudi Cadangan saat Mudik

“Kami ingin memastikan bahwa bantuan perlindungan sosial ini tepat sasaran. Sehingga, kelengkapan dan verifikasi data harus dilakukan secara cermat, namun tetap sigap dan cepat implementasinya,” pungkas Uus.  (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com