oleh

Airlangga Hartarto Menyampaikan Pemerintah Untuk Memperluas Penerima Bantuan Subsidi Upah

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pemerintah memutuskan untuk memperluas penerima bantuan subsidi upah.

“Subsidi upah diperluas dari yang semula hanya diperlakukan untuk mereka yang dikenakan PPKM level 4 dan 3,” kata Menko Airlangga dalam konferensi pers Evaluasi Program PC-PEN dan Optimalisasi Anggaran Program PEN 2021 secara daring di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan bahwa target penerima bantuan subsidi upah adalah 8.783.350 orang dengan daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) sebesar Rp8,7 triliun.

Baca Juga  Peluncuran HKSN 2024: Dari Taman Firdaus, Wakil Menteri Sosial Agus Priyono Kunjungi JBS Cilegon

Namun, dana tersebut masih tersisa lebih dari Rp1 triliun, sehingga selain memperluas lokasi penerima, jumlah penerima BSU juga akan ditambah.

Airlangga berharap bantuan sesuai usulan Kementerian Ketenagakerjaan tersebut bisa lebih dilaksanakan dan tidak ada perubahan dari kriteria penerima.

“Dengan sisa anggaran ini akan ada perluasan sebanyak 1,6 juta sasaran pekerja dan ini jumlah anggarannya adalah Rp1,6 triliun,” ujarnya.

Baca Juga  Polda Metro Jaga 1670 Gereja di Seluruh Wilayah Jakarta Selama Misa Malam Natal

Selain itu, lanjut Airlangga, pemerintah juga telah memutuskan teknis untuk top up kartu sembako yang akan menggunakan dana optimalisasi di Kementerian Sosial.

“Untuk November dan Desember ini dilakukan tiga bulan masing-masing Rp300 ribu pada 35 kabupaten dan kota prioritas terutama untuk penanganan kemiskinan ekstrem,” ungkap Airlangga.

Kemudian pada Desember, lanjutnya, Badan Pusat Statistik akan melakukan sensus kemiskinan di 35 kabupaten tersebut agar penerima kartu sembako lebih tepat sasaran.

Baca Juga  Atlit BIN Juara Lari Nasional di HUT Provinsi Jambi

Adapun terkait realisasi dana pemulihan ekonomi nasional (PEN) pada klaster kesehatan mencapai 54,3 persen, perlindungan sosial 67 persen, program prioritas 57,7 persen, dukungan UMKM korporasi 38,9 persen, dan insentif usaha 96,7 persen.

(*/cr2)

Sumber: antaranews.com