oleh

Anis Byarwati: Persoalan Agraria Kian Kompleks, Perlunya Telaah UU Pertanahan

Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR RI Anis Byarwati mengatakan, banyak persoalan yang kian kompleks dalam konteks agraria, tata ruang, dan pertanahan nasional. Dari 276 juta jiwa rakyat Indonesia, masih banyak yang belum memiliki tanah. Padahal Indonesia adalah negara agraris yang sebagian besar masyarakatnya bekerja pada bidang pertanian. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan berlaku sejak tahun 1960, sehingga BAKN akan merekomendasikan untuk membuat UU baru.

“Ini menjadi persoalan penting bagaimana pengelolaan tanah pertanian ini sehingga dimaksimalkan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat, dan Indonesia masih menghadapi banyak sekali persoalan struktural kemiskinan misalnya kemiskinan terkait dengan lahan, banyak persoalan kepemilikan lahan yang menjadi permasalahan. Reforma agraria yang menjadi salah satu telaah kami juga akan kita tinjau kembali bagaimana pelaksanaannya,” ungkap Anis saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja BAKN DPR RI dengan sivitas akademika Universitas Airlangga, di Gedung Rektorat UNAIR, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (7/9/2021).

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Kami Semua Bangga Atas Capaian yang Pak Prabowo Raih

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengingatkan jangan sampai kekayaan alam ini tidak terurus atau justru menjadi lahan sengketa, sehingga tidak maksimal pembangunan yang ada di atasnya. Dan BAKN berkepentingan bisa menelaah lebih dalam persoalan-persoalan pertahanan ini termasuk juga perbaikan terhadap undang-undangnya, yakni UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pertanahan.

“Indonesia ini sebagaimana Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa bumi air kekayaan alam itu dikuasai negara dan dipergunakan untuk kemakmuran rakyat, bahwa artinya Indonesia dari segala sumber daya alam yang ada di dalamnya itu harus dipergunakan untuk kemakmuran rakyat dan itu adalah perintah undang-undang karena itu harus ada upaya-upaya untuk bisa menjadikan Indonesia lebih maju lagi,” tandas Anis.

Baca Juga  Hilirisasi Jokowi Jaminan Kedaulatan dan Prasyarat Indonesia Maju 2045, Dilanjutkan Prabowo Gibran

Anis pun berharap dengan adanya peran khusus dari BAKN DPR RI, bisa menyoroti persoalan dan memberi masukan kepada pemerintah lebih dalam lagi untuk memperbaiki persoalan-persoalan yang ada. “Seperti Undang-Undang Tahun 1960 (UU Pertanahan), kemudian terkait bagaimana reforma agraria bisa berjalan on the track, karena selama ini berjalan dengan cukup lambat,” tutup legislator Dapil DKI Jakarta I ini. (*/cr2)

Baca Juga  Din Syamsuddin: Aisyiah Jangan Lelah Beramar Makruf Bernahyi Munkar

Sumber: dpr.go.id