oleh

Hikmah Heboh Fufufafa

Oleh: Jaya Suprana

 

Heboh dan hikmah memiliki makna yang berbeda, namun ada kesamaan, yaitu sama-sama terdiri dari lima huruf dan sama-sama diawali serta diakhiri dengan huruf “H”. Akhir-akhir ini, dunia maya dihebohkan oleh kasus Fufufafa yang menyebar ke berbagai arah dalam suasana relatif negatif, seperti halnya kehebohan pada umumnya.

Tanpa terlibat dalam kerumitan heboh Fufufafa, sebagai pemelajar kreativitas dan peneliti Metode Promosi—yang mencakup public relations, publisitas, sales promotion, personal selling, dan periklanan—saya menilai bahwa mereka yang menggagas nama Fufufafa sungguh kreatif. Nama ini sangat mudah diingat oleh masyarakat, setara dengan istilah-istilah atraktif seperti huru-hara, bruhuhaha, atau hahahihi. Kata “Fufufafa” awalnya tidak ada dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, namun bukan mustahil bahwa kata ini akan masuk ke dalam KBBI edisi 2024, bersama kata-kata baru kreasi generasi milenial lainnya, terlepas dari bagaimana pemaknaan semantiknya.

Baca Juga  Di Sulsel, Muzani Minta Relawan dan Partai Pendukung Yakinkan Rakyat Pilih Prabowo-Gibran

 

Fakta menunjukkan bahwa Fufufafa berhasil menarik perhatian publik, terbukti dengan posisi Fufufafa yang viral di media sosial maupun media asosial. Ini membuktikan kebenaran pepatah “bad news is good news” di kalangan masyarakat penggemar ghibah. Secara psiko-sosiopolitik, juga terbukti bahwa pada masa kampanye pemilu, terutama pemilihan presiden, masyarakat Indonesia memang gemar menyebarkan hujatan, cacian, cemoohan, bahkan fitnah, demi menjatuhkan karakter lawan politik dalam perebutan kekuasaan.

Baca Juga  Dukung dan Bantu Program Pemerintah, Pesan Kasad Kepada Prajurit di Palangkaraya

 

Angkara murka ujar kebencian yang dilakukan oleh Fufufafa memuncak pada Pilpres 2019, menyasar pihak tertentu yang pada Pilpres 2024 justru menjadi sekutu dari pihak yang diduga memiliki akun Fufufafa.

 

Pada hakikatnya, hikmah dapat diambil dari setiap heboh. Insya Allah, heboh Fufufafa akan menyadarkan KPU dan Bawaslu untuk tegas melarang serta memberikan sanksi terhadap ujaran kebencian yang dilakukan oleh peserta pemilu selama kampanye, terutama Pilpres. Kode etik promosi yang melarang iklan mendiskreditkan produk pesaing juga seharusnya dipatuhi oleh para pelaku kampanye pemilu.

Baca Juga  Pendaftaran Calon Anggota Dewan Pers Periode 2022-2025 Pers Dibuka

 

Silakan memuji diri sendiri setinggi langit, namun jangan merendahkan, mencemooh, menghujat, mencaci-maki, apalagi memfitnah lawan politik selama masa kampanye pemilu. Hal tersebut terbukti lebih banyak membawa mudarat daripada manfaat bagi mereka yang menyebarkan kebencian. Heboh Fufufafa menegaskan makna luhur dalam peribahasa, “menepuk air di dulang terpercik muka sendiri.”