oleh

Indonesia Darurat Perdagangan Orang : JarNas Anti-TPPO Desak Reformasi Sistemik

JAKARTA, 12 Februari 2026 – Jaringan Nasional Anti Perdagangan Orang (JARNAS) hari ini meluncurkan Laporan Catatan Akhir Tahun (Catahu) 2025 yang mengungkap eskalasi signifikan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia dan Focus Group Discussion/FGD mengenai revisi UU TPPO. Catahu menegaskan bahwa TPPO pada tahun 2025 tidak lagi berdiri sebagai kejahatan individual, melainkan telah berkembang menjadi bagian dari rantai pasok komoditas manusia yang sistematis dan terorganisir.

Catahu 2025 menemukan bahwa eksploitasi terjadi di berbagai sektor, mulai dari perkebunan sawit dan pertambangan, eksploitasi seksual anak, pernikahan paksa, perdagangan bayi, hingga pemaksaan kerja dalam sindikat penipuan daring internasional. Dalam skema ini, manusia direduksi menjadi variabel ekonomi untuk menekan biaya produksi, memperbesar keuntungan, dan menopang jaringan kejahatan lintas negara. Situasi ini diperparah oleh lemahnya pengawasan negara terhadap korporasi, praktik rekrutmen non-prosedural, serta pembiaran terhadap sub-kontraktor dan agen perekrut ilegal.

Baca Juga  Nelayan hingga PKL Gerobak Gelorakan Prabowo Gibran Menang Satu Putaran, Presiden KAI: YES!!!

Ketua Umum JARNAS, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo, menegaskan bahwa kondisi ini merupakan sinyal darurat nasional.

“Perdagangan orang bukan lagi sekadar pelanggaran hukum, melainkan krisis kemanusiaan dan kegagalan tata kelola yang sistemik. Negara tidak boleh kalah oleh sindikat yang menjadikan manusia sebagai komoditas. Reformasi hukum dan penegakan yang tegas harus menjadi prioritas nasional,” tegas Sara.

Sepanjang 2025, pendampingan korban menunjukkan bahwa pemulihan korban TPPO belum ditempatkan sebagai tujuan utama sistem peradilan pidana. Hak restitusi jarang terealisasi secara efektif, rehabilitasi psikososial belum berkelanjutan, dan reintegrasi sosial korban sering terhambat stigma serta ketiadaan pemberdayaan ekonomi.

Catahu menegaskan bahwa pendekatan keadilan restoratif dalam konteks TPPO tidak dapat dimaknai sebagai mediasi antara korban dan pelaku. Sebaliknya, keadilan restoratif harus diposisikan sebagai filosofi sistemik yang mengarahkan seluruh proses hukum pada pemulihan menyeluruh korban (restitutio in integrum), dengan tetap mempertahankan karakter TPPO sebagai kejahatan serius dan terorganisir.

Baca Juga  Menangkan Prabowo Gibran Satu Putaran, KAI Gelar Rapimnas Khusus 110 Organisasi Ekonomi Rakyat

Dari sisi regulasi, JARNAS menilai Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO semakin tertinggal dalam merespons modus eksploitasi berbasis digital, online grooming, serta keterlibatan kejahatan siber terorganisir. Penegakan hukum kerap berhenti pada perekrut lapangan tanpa membongkar aktor intelektual dan jaringan keuangan di baliknya. Penerapan pidana tambahan berupa restitusi dan perampasan aset juga masih minim.

“Kita harus memutus aliran keuntungan sindikat, bukan hanya menangkap operator lapangan, melainkan aktor kelas kakap maupun korporasi yang diduga terlibat kasus TPPO,” tambah Sara.

JARNAS menegaskan bahwa pemberantasan TPPO telah mencapai titik kritis dan memerlukan reformasi sistemik yang progresif dan berbasis bukti.

Baca Juga  Bioskop Mumbai Telah Dibuka Kembali Setalah 18 Bulan Ditutup Karena Pandemi Covid-19

Rekomendasi Strategis 2026:

1. Revisi UU TPPO: Memasukkan unsur kejahatan siber serta mempertegas definisi eksploitasi berbasis teknologi.

2. Digitalisasi Penegakan Hukum dan Kerja Sama Transnasional: Penguatan investigasi berbasis teknologi dan kolaborasi lintas negara.

3. Perlindungan Whistleblower Aparat, Aktivis, dan Penyintas: Menjamin keamanan pihak yang membongkar sindikat TPPO.

4. Optimalisasi Dana Pemulihan dan Pemberdayaan Ekonomi Korban: Skema rehabilitasi berkelanjutan dan berbasis kebutuhan korban.

5. Pembekuan Aset (Freezing Asset): Pembekuan aset pelaku sejak tahap penyidikan guna menjamin pembayaran restitusi.

6. Implementasi National Referral Mechanism (NRM): Mempercepat koordinasi lintas instansi dalam perlindungan dan pemulihan korban.

JarNas juga mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada segenap pihak, terutama dengan terbentuknya Direktorat PPA-PPO di tubuh Kepolisian. Pun demikian kepada instansi lainnya yang memiliki kepedulian terhadap penanganan dan pemberantasan kejahatan perdagangan orang.