oleh

JarNas Anti-TPPO Rilis CATAHU 2025, Catat 224 Kasus Perdagangan Orang

JAKARTA – Jaringan Nasional Anti-Tindak Pidana Perdagangan Orang (JarNas Anti-TPPO) merilis Catatan Akhir Tahun (CATAHU) 2025 di Rumah Yayasan, Jakarta, Kamis (12/2/2026). Laporan tersebut memotret situasi perdagangan orang di Indonesia sepanjang 2025, dengan total 224 kasus yang ditangani berdasarkan data dari 18 lembaga responden.

Kegiatan diawali dengan doa yang dipimpin Suster Kristina, kemudian dilanjutkan sambutan Ketua Umum JarNas Anti-TPPO, Rahayu Saraswati Djojohadikusumo. Dalam sambutannya, Rahayu menegaskan bahwa perdagangan orang masih menjadi persoalan serius yang membutuhkan penguatan sinergi lintas sektor.

Ia menekankan pentingnya kolaborasi antara masyarakat sipil, aparat penegak hukum, dan kementerian terkait dalam memperkuat pencegahan, penindakan, serta pemulihan korban.

Baca Juga  Tegak Lurus Diatas Kaki Ekonomi Rakyat KERIS Takkan Jadi Parpol Tak Berpolitik Praktis 2024

Pembacaan dan pemaparan CATAHU 2025 disampaikan oleh Ketua Harian JarNas Anti-TPPO, Romo Chrisanctus Paschalis Saturnus. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 224 kasus perdagangan orang terjadi sepanjang 2025.

Salah satu temuan utama dalam laporan tersebut adalah tingginya keterlibatan keluarga sebagai pelaku. Data menunjukkan 32,1 persen pelaku berasal dari lingkungan keluarga korban. Selain itu, 27,2 persen korban direkrut melalui media sosial.

Dari sisi usia, sebanyak 52,5 persen korban berada pada rentang 24 hingga 28 tahun, kelompok usia produktif yang rentan terhadap iming-iming pekerjaan.

Romo Paschal juga memaparkan berbagai modus yang digunakan pelaku, antara lain penipuan lowongan kerja, eksploitasi digital seperti operator judi online dan praktik penipuan daring (scam), serta migrasi non-prosedural. Pada sektor perkebunan sawit, jalur non-prosedural dengan biaya sekitar Rp2,5 juta per kepala keluarga kerap menjadi pintu masuk sindikat, dibanding jalur resmi yang berkisar Rp3 juta per orang.

Baca Juga  Ahli Pidana Tim Perumus RUU KUHP Memberi Keterangan Sebagai Saksi Dalam Sidang Lanjutan Anthony Hamzah

Dalam aspek penegakan hukum, laporan mencatat 30,2 persen kasus ditangani otoritas setempat dan 23,3 persen dilaporkan ke kepolisian. Namun pemenuhan hak ekonomi korban masih sangat rendah. Hanya 2,3 persen korban yang tercatat menerima restitusi atau ganti rugi dari pelaku.

Menutup pemaparan CATAHU 2025, JarNas Anti-TPPO menyampaikan sejumlah rekomendasi strategis untuk tahun 2026, antara lain reformasi yudisial dan revisi Undang-Undang TPPO, digitalisasi penegakan hukum, perlindungan bagi pelapor (whistleblower), pembekuan aset pelaku, serta penguatan Mekanisme Rujukan Nasional dan optimalisasi dana pemulihan korban.

Baca Juga  Pelarian Tersangka Bupati RPH, Danrem 172/PWY, Brigjen J.O. Sembiring: Jika Ada Prajurit Saya Yang Terlibat, Saya Tanggungjawab

Kegiatan rilis CATAHU 2025 tersebut turut dihadiri Pembina JarNas Firdaus dan Sylvana Apituley, serta perwakilan kementerian dan lembaga, antara lain Desy Andriani (Kementerian PPPA), Rachmat Koesnadi (Kementerian Sosial RI), Supriadi (PPATK), Dyan Herdiyanto (Kementerian Ketenagakerjaan), Berry, ST, SIK, MH dan Achmad Haris Sanjaya (Bareskrim Polri), serta Yuldi Yusman selaku Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi.

JarNas Anti-TPPO menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pendampingan korban, advokasi kebijakan, serta penguatan kerja sama lintas sektor dalam upaya memutus rantai perdagangan orang di Indonesia.