oleh

Kemkes Telah Realisasikan Pembayaran Insentif Bagi Tenaga Kesehatan Tahun 2021

Plt. Kepala Badan Pengembangan dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemkes), Kirana Pritasari mengatakan, untuk insentif tahun 2021, pagu sebesar Rp 7,518 triliun. Sejak Januari hingga Juli 2021 sudah dibayarkan atau realisasikan senilai Rp 4,755 triliun atau 62,6%.

Karina menyebutkan, pagu tersebut untuk 21.808 fasilitas kesehatan (faskes) dan jumlah nakes 676.215. Pembayaran insentif tenaga kesehatan (nakes) tahun 2021 ini, lanjut Karina, diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor HK.01.07/MENKES/4239/2021 tentang pemberian insentif dan santunan kematian bagi tenaga kesehatan yang menangani Covid-19.

KMK tersebut mengatur komunikasi antara Kemkes dan fasilitas layanan kesehatan (fasyankes), agar mereka setiap bulan harus mengajukan secara tepat waktu karena diatur batas akhir pada tanggal 15 setiap bulannya.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Regenerasi Perjuangan Diperlukan Untuk Jaga Idealisme Berpolitik

“Kami membayarkan prioritas kepada faskes yang tepat waktu. Bila ada yang terlambat kami berikan feedback dan mereka harus melengkapi, memperbaiki dan nanti bisa mengajukan kembali. Kami sangat mengharapkan ini dipatuhi oleh seluruh rumah sakit atau seluruh fakses tersebut,” ucapnya pada acara konferensi pers daring tentang “Update Insentif Nakes”, Jumat (20/8/2021).

Selanjutnya, Kirana menuturkan, untuk insentif relawan dari Januari hingga Juli 2021 telah terbayarkan sebesar Rp 345,09 miliar. Pembayaran insentif tersebut diberikan kepada relawan yang bertugas di fasyankes yang menjadi tanggung jawab Kemkes. Pasalnya, para relawan memberikan support dan back-up para nakes di fasyankes.

Baca Juga  Jateng Gelar Istighosah Secara Virtual

Insentif dibayarkan yang menjadi tanggungjawab Kemkes seperti RS Darurat Covid-19, RS Lapangan, RS Vertikal, RS TNI/Polri, RS BUMN, RS Kementerian Lain, Laboratorium Pusat dan Daerah, RSUD, RS Swasta dan Balai. “Hingga Juli 2021 sudah dibayarkan kepada 50.645 nakes per bulan di 624 fakses per bulan,” ucapnya.

Dikatakannya, relawan direkrut secara paralel melalui jalur, Kemkes bisa merekrut para relawan karena mendapatkan permintaan fasyankes, tapi rumah sakit juga dapat merekrut sendiri. Kemudian, mengajukan ke Kemkes dan mendapat persetujuan dari Kemkes.

Baca Juga  Alumni Paskibraka Berikan Bantuan Kaos Kepada Anggota Paskibraka Kabupaten Pandeglang Tahun 2022

“Ini menjadi proritas oleh kami di Kemkes sehingga dilakukan monitoring secara khusus bila diperlukan kami akan memanggil rumah sakit yang memiliki relawan tersebutt untuk memberikan feedback atau upaya solusi untuk perbaikan,” ucapnya.

Sementara untuk santunan kematian, Kirana menyebutkan, dialokasikan dengan pagu Rp 80 miliar dengan 262 nakes yang meninggal telah mendapatkan santunan dengan realisasi Rp 78,6 miliar atau 91,5%.

Untuk itu, Kirana berharap fasyankes tertib dan teratur mengusulkan ke Kemkes agar bisa dibayarkan secara tepat waktu. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com