oleh

Kepolisian Daerah Papua Tetapkan 22 Tersangka dalam Kerusuhan di Yahukimo

Jakarta – Kepolisian Daerah Papua telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus kerusuhan di Yahukimo, Papua. Hingga kini kepolisian masih terus menyelidiki kasus kerusuhan tersebut.

“Kemungkinan akan bertambah tersangkanya itu cukup besar. Untuk sementara 22 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono di kantornya, Jakarta Selatan, pada Rabu, 6 Oktober 2021.

Baca Juga  PERTAHANAN: Brigjen Antoninho: Sinergitas TNI AD - KEMENDAGRI adalah Harga Mati

Kerusuhan di Yahukimo, Papua itu terjadi pada 3 Oktober 2021 sekitar pukul 12.45 WIT. Masyarakat Suku Kimyal diduga menyerang masyarakat Suku Yali.

Sejumlah bangunan rumah serta hotel pun dibakar. Masyarakat Suku Kimyal juga membawa alat tradisional berupa panah dan parang, serta alat tajam lainnya ketika menyerang. Akibat dari peristiwa ini, sebanyak enam warga tewas dan 41 lainnya luka-luka.

Baca Juga  Jenderal Dudung Buka Peresmian Agrowisata Tekno di Banyuasin

Saat ini, Rusdi mengklaim situasi di Yahukimo sudah aman. “Situasi sudah kondusif. Aparat pengamanan TNI-Polri berada di Kabupaten Yahukimo untuk memulihkan kembali situasi keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata dia.

Kendati demikian, kata Rusdi, sekitar 3.609 warga yang masih mengungsi hingga saat ini ada di tiga tempat, yakni Markas Kepolisian Resor Yahukimo, gereja dan koramil. “Para warga meminta perlindungan keamanan,” ucap Rusdi ihwal kasus kerusuhan di Yahukimo. (*/cr2)

Baca Juga  Sipir Lapas Timika Terancam Sanksi Lantaran Diduga Bantu Narapidana Kabur

Sumber: nasional.tempo.co