Ketua STAI Attaqwa Bekasi, Dr. M. Abid Marzuki, M.Ed. mengatakan bahwa peran zakat secara institusional masih belum sepenuhnya maksimal. Ada kelalaian yang dilakukan oleh institusi dalam pengelolaan zakat untuk pemberdayaan ekonomi umat.
Hal ini disampaikan saat menjadi keynote speaker di acara Workshop Peran Zakat, Menggali Potensi dan Peran Zakat dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat Sabtu (5/3). Workshop tersebut merupakan kerjasama antara STAI Attaqwa, Yayasan Attaqwa, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia.
Abid Marzuki menyayangkan banyak potensi sumber daya manusia di sekitar kita yang tersia-siakan? Padahal mereka bisa kita bantu dari pengelolaan zakat yang profesional dan akuntabel.
Ia pun bercerita tentang salah satu teman masa kecilnya yang selalu mendapat juara kelas. Namun potensi itu tersia-siakan karena ada kelalaian pengelolaan zakat secara institusional. Padahal apabila zakat dapat dikelola dengan baik, SDM potensial yang di sekitar kita dapat terbantu dengan adanya dana zakat.
Kegiatan workshop juga dihadiri oleh pembicara dari Baznas RI sekaligus alumni Attaqwa H. Faisal Qasim, Lc. sebagai Direktur Pengumpulan Baznas RI. Kemudian pembicara kedua dari Dewan Syariah Nasional dan Ekonom senior di Departemen Ekonomi Islam dan Keuangan Bank Indonesia sekaligus alumni Attaqwa H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec.
Dalam workshop tersebut, H. Cecep Maskanul Hakim, M.Ec. menyampaikan bahwa adanya regulasi merupakan hal yang penting dalam pengelolaan zakat. Diperlukan adanya aturan yang tepat sehingga pengelolaan zakat di institusi dapat sepenuhnya maksimal.
Sementara H. Faisal Qasim, Lc mengatakan bahwa potensi zakat di Bekasi cukup besar. Sehingga apabila dikelola dengan baik maka dapat dimanfaatkan untuk pemberdayaan ekonomi umat.
“Tujuan dari pengelolaan zakat adalah efek dan manfaatnya. Kalau nggak efeknya buat apa? Kalau nggak ada manfaatnya juga buat apa?“ katanya. (*)