oleh

Ketum SMSI Pusat, Firdaus: Penahanan Gaji Bidan Mega Harus Diusut Tuntas

Jakarta – Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Pusat, Firdaus mengatakan permasalahan penahanan gaji bidan desa Mega Sasmita yang berstatus ASN di Puskesmas Besulutu Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara harus di usut tuntas. Ungkap Firdaus di Jakarta (7/12/24)

“Gaji merupakan hak yang harus diterima setiap ASN. Penahanan gaji tanpa prosedur patut diduga adalah penzoliman,” kata Firdaus pimpinan organisasi yang beranggotakan 2.600 media siber.

 

Tidak ada dalih apa pun yang membenarkan penahanan gaji bidan Mega karena menjalani studi yang dibekali surat tugas belajar dari Pj Bupati Konawe Harmin Ramba, katanya.

 

“Penahanan gaji bidan Mega disayangkan karena melanjutkan pendidikan profesi dibekali surat tugas belajar dari Pj Bupati Konawe,” kata Firdaus yang juga pimpinan Group Majalah Teras.

 

Baca Juga  Muzani Ingatkan Kader Jaga Perbuatan dan Perkataan untuk Ringankan Perjuangan 2024

Bahkan, seseorang yang mengantongi surat tugas belajar dapat difasilitasi subsidi biaya atau beasiswa dari pemerintah daerah setempat.

 

“Aneh juga pimpinan Bu Mega. Mestinya Bu Mega disupport dengan beasiswa pendidikan. Eh, malah tahan ganjinya,” katanya.

 

Padahal, selama menjalani Tubel di salah satu perguruan tinggi ternama di Kota Kediri, Mega tak satu sen pun menggunakan uang dari pemerintah daerah setempat.

 

Bahkan, biaya perkuliahannya ditanggung sendiri oleh Mega dari gaji sebagai ASN yang disandangnya selama ini.

 

Ihwal penahanan gaji ini pertama kali diketahui oleh Mega usai dirinya menerima pemberitahuan dari Kepala Puskesmas (Kapus) Besulutu, Hartati pada 19 November 2024.

 

Secara terpisah Kuasa Hukum bidan Mega, La Ode Tamsil membenarkan penahanan gaji kliennya yang menyebabkan trauma setelah menerima sanksi.

Baca Juga  Sentra Vaksinasi UID/Gajah Tunggal Group di Berbagai Provinsi, Diawali di Kompleks Gajah Tunggal

 

“Ternyata penahanan gaji ibu Mega Sasmita telah dilakukan sejak bulan Juli 2024,” kata Sekretaris Umum Majelis Daerah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MD KAHMI) Kota Baubau masa bakti 2022-2027.

 

Upaya klarifikasi pun dilakukan Tamsil untuk mendapatkan penjelasan langsung dari atasan Mega mengenai penahanan gaji tersebut. Sayangnya, jawaban dari kepala bagian tata usaha (TU), Kapus Besulutu hingga Kasubag Hukum, Kepegawaian dan Umum malah melempar bola liar ke kepala Dinas Kesehatan Konawe, Mawar Taligana.

 

“Pada pokoknya pihak Puskesmas hanya berperan dalam memberikan infomasi atau laporan mengenai pegawai Puskesmas ke Dinas Kesehatan dalam hal mengirimkan daftar absen kehadiran.

 

Sementara pada absen tertulis bahwa ibu Mega sedang melaksanakan tugas belajar,” papar Ketua Umum Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Baubau periode

Baca Juga  Kenapa Advokat Terkesan Banyak dari Suku Batak (Bagian 3, terakhir)

2008-2009 itu.

 

Tamsil berkali-kali hendak menemui kepala Dinas Kesehatan Konawe, namun tak berbuah hasil. Nanti pada 25 November 2024 barulah ia dapat bertatap muka dengan Kadis Kesehatan Konawe di ruangan kerjanya.

 

Saat pertemuan itu, Kadis Kesehatan Konawe, Mawar Taligana justru menyodorkan selembar kertas berisi surat pernyataan yang harus ditandatangani oleh Mega Sasmita.

 

“Klien saya menolak untuk tanda tangan karena surat pernyataan itu tidak mendasar,” tegas Tamsil.

 

Sementara itu, Kepala TU Puskemas Besulutu, Amsar yang dihubungi mengaku bahwa dasar penahanan gaji Mega Sasmita dikarenakan yang bersangkutan tidak aktif berkantor.

 

Saat ditanya sejak kapan Bidan Mega tidak aktif berkantor, Amsar menjawab singkat bawah sebelum Mega Sasmita izin tugas belajar.