oleh

KH Afifuddin Patut Mendapat Gelar Doktor Ushul Fikih

SEMARANG – Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Maimoen menghadiri upacara penganugerahan gelar kehormatan doktor Honoris Causa KH Afifuddin Muhajir (Kiai Afif) di Auditorium Kampus 3 UIN (Universitas Islam Negeri) Semarang, Rabu (20/1/2021).

Taj Yasin mengapresiasi gelar kehormatan yang diberikan kepada tokoh Nahdlatul Ulama sekaligus pakar Ushul Fikih tersebut, karena kiprahnya dalam kajian ilmu fikih dan kontribusi pemikiran kontekstualnya yang mendorong fikih lebih dinamis.

Baca Juga  Minta Jokowi dan Presiden Ke-8 Gratiskan Sertifikasi Halal Usaha Mikro Indonesia, Ketum KERIS: Niscaya Negara

“Beliau mendapatkan predikat doktor kehormatan karena ilmunya dan kontribusi pemahaman fikih saat ini. Beliau menyampaikan fikih bisa berubah sesuai dengan konteks atau keadaan. Ini yang harus kita pahami dan tunggu-tunggu,” kata Taj Yasin usai menghadiri pengukuhan KH Afifuddin.

Sebagaimana dikutip dari nu.or.id, salah satu kontribusi KH Afif adalah merumuskan konsep Islam Nusantara dan mencetuskan keputusan penting tentang larangan penyebutan atau panggilan kafir bagi non-muslim. KH Afif juga piawai berbicara tentang sistem demokrasi atau membincangkan negara Pancasila dari sudut pandang ushul fikih.

Baca Juga  Seleksi Nasional Menuju Asean Beach Games 2021

KH Afifuddin Muhajir dalam pidatonya berjudul Pancasila dalam Timbangan Syariat, menjelaskan Pancasila memuat lebih dari satu tafsir. Pada tafsir ini tersembunyi rahasia mengapa semua golongan menerimanya. Namun sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa” yang merupakan sukma yang tertuju pada makna keimanan kepada Allah sebagai intisari dari ajaran Aqidah Islam.

“Pancasila tidak bertentangan dengan syariat, karena berdasarkan kajian induktif atas teks-teks syariat. Tak ditemukan satu ayat atau satu hadis pun yang bertentangan dengan isi Pancasila,” beber Afif. .(*/cr2)

Baca Juga  PRABOWO Negarawan dan Ksatria Sejati Dirindu Ibu Pertiwi Jadi Presiden Indonesia. Ini Kata Presiden KAI

Sumber : humas.jatengprov.go.id