Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo ke Lapas Kelas I Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Dengan cara memasukkannya ke Lapas Kelas I Sukamiskin Bandung untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan,” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wenny merupakan terpidana perkara suap terkait dengan pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut, Sulawesi Tengah, pada tahun anggaran 2020.
Ali Fikri mengatakan bahwa jaksa eksekusi Medi Iskandar Zulkarnain, Rabu (22/9), telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Palu Nomor: 30/Pid.Sus-TPK/2021/PN Pal tanggal 3 September 2021 atas nama terpidana Wenny Bukamo yang telah berkekuatan hukum tetap.
Wenny, kata Ali, juga diwajibkan membayar pidana denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tersebut denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp500 juta dengan ketentuan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan tersebut berkekuatan hukum.
“Jika tidak membayar, harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, dipidana dengan pidana penjara 1 tahun,” kata Ali.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palu, Jumat (3/9), telah membacakan putusan terhadap Wenny bersama Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono dan Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group/orang kepercayaan Wenny.
Ketiganya merupakan penerima suap perkara tersebut.
Hengky divonis selama 2 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan. Sementara itu, Recky divonis selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.
KPK pada hari Rabu (22/9) juga telah mengeksekusi Hengky ke Lapas Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Menurut majelis hakim, ketiganya terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan kedua, yaitu dari Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam perkara ini, ketiganya telah menerima uang seluruhnya sejumlah Rp2,2 miliar dari Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono, Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili, dan Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang yang mendapatkan proyek berdasarkan plotting yang dilakukan Wenny melalui Recky.
Pekerjaan yang diperoleh Hedy adalah peningkatan jalan Dungkean-Bonebone senilai Rp17.724.518.000,00 menggunakan PT Trio Sepakat Makmur dan jalan ruas Keak-Panapat senilai Rp6.968.203.000 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Berikutnya, lanjutan pembangunan stadion olahraga senilai Rp2.980.384.000,00 menggunakan PT Bangun Bangkep Persada; peningkatan jalan akses masuk pekuburan Islam Adean senilai Rp1.988.603.000,00 menggunakan CV Karya Muda Mandiri serta peningkatan jalan akses stadion senilai Rp697.311.000,00 menggunakan CV Menara Dinamika Selaras.
Selanjutnya, pekerjaan yang diperoleh Djufri adalah peningkatan ruas jalan STQ-Kejaksaan senilai Rp989.849.000,00 menggunakan CV Delima Cons; peningkatan jalan akses pekuburan Lampa senilai Rp993.847.000,00 menggunakan CV Delima Cons; serta peningkatan ruas jalan Lampa-Adean senilai Rp1.991.384.000,00 menggunakan CV Aszura Justin Perkasa.
Pekerjaan yang didapat Andreas adalah Peningkatan Ruas Jalan Perumda ATM senilai Rp3.450.837.000,00 menggunakan CV Imannuel; peningkatan jalan Bentean-Matanga senilai Rp2.969.668.000,00 menggunakan CV Imannuel; serta peningkatan jalan dalam Desa Matanga senilai Rp2.966.986.000,00 menggunakan PT Andronika Putra Delta.
(*/cr2)
Sumber: antaranews.com