oleh

Mahkamah Agung Kabulkan Kasasi Universitas Indonesia, Sanksi Atas Pelanggaran Akademik Tetap Sah Berlaku

Depok, 26 Juni 2026. Mahkamah Agung Republik Indonesia mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan Universitas Indonesia (UI) dalam dua perkara gugatan tata usaha negara terhadap Surat Keputusan Rektor UI mengenai penetapan sanksi administratif atas pelanggaran akademik dan etik dalam penyelenggaraan pendidikan doktoral.

Melalui Putusan Kasasi Nomor 346 K/TUN/2026 dan Nomor 347 K/TUN/2026 tanggal 24 Juni 2026, Mahkamah Agung membatalkan putusan judex facti pada pengadilan tingkat sebelumnya dan, dengan mengadili sendiri, menolak gugatan para penggugat. Dengan demikian, Surat Keputusan sanksi yang telah ditetapkan tetap sah berlaku.

Baca Juga  Pencanangan Kampung Tangguh Lintas Agama, GMRI Gelar Vaksinasi untuk Lansia

Surat Keputusan Rektor tersebut diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan dan pertimbangan empat organ UI, yaitu Rektor, Dewan Guru Besar (DGB), Majelis Wali Amanat (MWA), serta Senat Akademik (SA). Penetapan sanksi merupakan bagian dari penegakan integritas akademik yang dilakukan UI sesuai ketentuan yang berlaku.

Atas Surat Keputusan tersebut, para pihak yang dikenai sanksi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Pada tingkat pertama dan banding, gugatan tersebut dikabulkan. UI selanjutnya menempuh upaya hukum kasasi, dan Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi UI serta menolak gugatan para penggugat. Putusan ini memberikan kepastian hukum bahwa keputusan dan kebijakan UI dalam perkara dimaksud telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga  Baznas dan Bank DKI Syariah Bantu1.500 Warung Makan

Rektor UI, Prof. Dr. Ir. Heri Hermansyah, S.T., M.Eng., IPU, menyatakan bahwa bagi UI hal terpenting adalah menjaga integritas akademik dan menegakkan tata kelola yang baik. “Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan,” ujar Prof. Heri.

Baca Juga  Habitat Bekantan di Kalimantan Selatan dilindungi Melalui Konservasi

UI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal guna memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI menjaga marwah universitas sebagai institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.

UI menghormati seluruh proses hukum yang telah berjalan dan menghargai hak setiap pihak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.