Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta tetapkan aktor lawas Mark Sungkar bersalah atas kasus tindak pidana korupsi, dan divonis 1,5 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Mark Sungkar merasa tidak bersalah lantaran tak pernah sama sekali mengambil uang negara.
“Di dalam sidang saya katakan kepada hakim, saya memahami dan kecewa. Kenapa? Karena jika saya menerima vonis ini, maka saya menerima diri saya koruptor,” kata Mark Sungkar usai sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (9/7/2021) malam.
“Saya tidak pernah menerima sepeser pun dan menikmatinya. Karena semua anggaran itu hak mereka, hak para atlet,” sambungnya.
Mark Sungkar juga harus membayar kerugian negara sebesar Rp 694,9 juta. Hakim menilai Mark Sungkar melakukan korupsi dan memperkaya diri melalui dana pelaksanaan kegiatan peningkatan prestasi olahraga nasional tahun anggaran 2018.
Sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Federasi Triathlon Indonesia masa bakti 2015-2019, Mark Sungkar mengaku tidak mengejar materi. Sebab pria 72 tahun itu menilai ia tidak membutuhkan hal itu.
“Karena saya sudah kaya raya, dikasih mata dengan pengelihatan yang masih tajam, dikasih kesehatan, dan pendengaran. Ini lebih kaya dari pada uang,” jelas Mark Sungkar.
Ayah kandung artis Shireen Sungkar dan Zaskia Sungkar itu pun memastikan uang yang menjadi barang bukti korupsinya tersebut masih berada di Kemenpora. Mark Sungkar bahkan mempertanyakan balik siapa sebetulnya yang patut dituduh sebagai koruptor.
“Harus digaris bawahi, atlet garda terdepan yang meraih medali di Asian Games 2018 belum dibayar oleh Pemerintah. Pelatih, Atlet, dan honor saya tidak dibayar,” imbuh Mark Sungkar.
“Jadi, siapa yang koruptor? Mark Sungkar atau oknum-okmum Pemerintah? Silahkan tanya sendiri,” pungkas Mark Sungkar. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co