oleh

Pemerintah Sediakan Air Minum Perpipaan Untuk Mengurangi Pengambilan Air Tanah Dari DKI

Jakarta – Pemerintah pusat dan daerah (Pemprov) DKI Jakarta serius mempertimbangkan pencegahan banjir di Jakarta, dan salah satunya adalah penyediaan air minum perpipaan untuk mengurangi pengambilan air tanah

Hal ini diwujudkan dengan adanya penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) “Sinergi Dan Dukungan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta”, Senin (3/1/2021).

MoU yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, Menteri PUPR M Basuki Hadimuljono dan Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan ini disaksikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Senin (3/1/2022) dilansir beritasatu.com.

“Isu Jakarta tenggelam menjadi alarm bagi pemerintah, salah satu penyebabnya adalah penggunaan air tanah secara terus menerus oleh masyarakat. Pemerintah merespon hal tersebut dan mengambil inisiatif untuk mengurangi dan menghentikan pemanfaatan air tanah di Jakarta dengan penyediaan air minum perpipaan yang mencukupi bagi masyarakat Jakarta. Mengingat urgensi permasalahan tersebut, perlu ada upaya yang terintegrasi dengan penanganan yang cepat,” ujar Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah pusat berkolaborasi dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta telah menyusun sebuah perencanaan bersama (Joint Planning) yang menyinergikan proyek inisiatif Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) dan dituangkan dalam Nota Kesepakatan yang mencakup rincian program, jangka waktu serta skema pembiayaan yang tepat.

Baca Juga  Obituari: Sutransyah Inginkan Wartawan Kalimantan Profesional untuk Meliput di IKN

“Meskipun kita semua terdampak Covid-19 sehingga kondisi fiskal terpengaruh, bukan berarti kita harus berhenti untuk membangun dan melayani masyarakat. Nota Kesepakatan ini merupakan milestone yang penting untuk menjawab tantangan tersebut”, lanjut Menko Luhut.

Saat ini kondisi cakupan layanan air minum perpipaan DKI Jakarta baru mampu memenuhi cakupan layanan seluas 64%, dan menyuplai 20.725 liter per detik air untuk 908.324 sambungan pelanggan.

Akibatnya masyarakat yang tidak memiliki akses air minum perpipaan cenderung menggunakan air tanah secara terus menerus sehingga menjadi penyebab penurunan muka tanah secara cepat.

Sementara itu, Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono menegaskan bahwa kepastian penyediaan air minum ke semua lapisan masyarakat menjadi kewajiban pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat dan salah satu solusi mencegah Jakarta tenggelam.

Oleh karena itu, Kementerian PUPR berkomitmen untuk membangun tiga SPAM Regional melalui skema KPBU untuk mendukung pemenuhan cakupan pelayanan air minum di wilayah DKI Jakarta yaitu SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian-Serpong yang saat ini telah berjalan, serta SPAM Regional Ir H Djuanda/Jatiluhur II masih dalam tahap penyiapan.

Baca Juga  Kenalan via Sosmed, Pasangan Belia ini Langsung Menikah

“Dengan terbangunnya tiga SPAM Regional tersebut, diharapkan dapat menambah kapasitas suplai air minum Provinsi DKI Jakarta sebesar 9.254 liter per detik yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan cakupan pelayanan sebesar 30%” kata Menteri Basuki.

Kementerian PUPR juga akan memberikan dukungan infrastruktur hilir kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyerapan air minum curah tahun pertama Proyek SPAM Regional Jatiluhur I dan SPAM Regional Karian Serpong dan fasilitasi proyek terkait pembangunan IPA Buaran III.

Untuk itu Kementerian PUPR berharap pemerintah Provinsi DKI segera menyiapakan readiness criteria yang diperlukan untuk dapat mengakses dukungan pembangunan infrastruktur yang diberikan sehingga SPAM Regional yang terbangun akan segera bermanfaat bagi masyarakat dan cakupan pelayanan air minum di DKI Jakarta dapat segera terpenuhi.

Diketahui bahwa pada 2030 sesuai dengan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs) yang telah diratifikasi sebagai target di dalam RPJMN Pemerintah Pusat dan RPJMD Pemprov DKI Jakarta, PAM JAYA yang merupakan BUMD dari Pemprov DKI Jakarta harus mampu menyediakan suplai tambahan sebanyak 11.150 liter per detik, dan tambahan infrastruktur distribusi yang mencakup 35% wilayah pelayanan baru untuk perpipaan ke +/- 1 juta tambahan pelanggan baru di tahun 2030.

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Regenerasi Perjuangan Diperlukan Untuk Jaga Idealisme Berpolitik

Dalam rangka percepatan proyek tersebut, Kementerian Dalam Negeri telah melakukan fasilitasi melalui rangkaian pembahasan bersama antara Kementerian PUPR dan Pemprov DKI Jakarta.

Lebih lanjut Tito menjelaskan, pihaknya juga akan memberikan bantuan dalam bentuk dukungan regulasi yang dibutuhkan untuk mengimplementasikan Nota Kesepakatan tersebut dalam rangka pencapaian SPM melalui penyediaan air bersih sebagaimana amanat UU Nomor 23 tahun 2014.

”Sejalan dengan pengembangan infrastruktur SPAM, Gubernur telah mengeluarkan kebijakan pembatasan dan pelarangan pengambilan air tanah di wilayah yang telah dilayani jaringan perpipaan PAM JAYA; sebagaimana tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zonasi Bebas Air Tanah. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi laju land subsidence di DKI Jakarta.

“Tahun 2030 Jakarta harus sudah mencapai 100% akses layanan air minum perpipaan, dan kami berterimakasih kepada Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian PUPR yang berkomitmen bersama untuk mengatasi permasalahan ketersediaan air minum sebagai kebutuhan dasar bagi masyarakat Jakarta, sekaligus solusi bagi pencegahan penurunan muka tanah di Jakarta,” tutup Anies Rasyid Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.(*/cr2)