oleh

Pemkab Bogor Kembali Terbitkan Pedoman Pembebasan Pajak

Bogor – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kembali memberlakukan kebijakan pelonggaran pajak melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi dari wabah Covid 19.

“Ada tiga perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (6/1/2022)dilansir beritasatu.com.

Perbup Bogor Nomor 1 Tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga  Muhammadiyah dan NU Mengajak Masyarakat Kawal Pemilu Agar Jujur dan Adil

Kemudian Perbup Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Baca Juga  BNPB Catat 1.118 Bencana di Tanah Air Sampai 14 April 2021

Ade Yasin menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

“Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022,” terang Ade Yasin.

Baca Juga  Kondisi Terkini, Banjir Papakelan Rendam Ratusan Rumah

Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10% untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.(*/cr2)