oleh

Pemkab Bogor Kembali Terbitkan Pedoman Pembebasan Pajak

Bogor – Bupati Bogor, Jawa Barat, Ade Yasin kembali memberlakukan kebijakan pelonggaran pajak melalui Peraturan Bupati Bogor (Perbup) Nomor 1, 2 dan 3 Tahun 2022 dalam rangka penanganan dampak ekonomi dari wabah Covid 19.

“Ada tiga perbup yang menjadi landasan kebijakan relaksasi pajak tahun ini,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Kamis (6/1/2022)dilansir beritasatu.com.

Perbup Bogor Nomor 1 Tahun 2022 yaitu tentang pemberian penghapusan sanksi administratif pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir, pajak reklame, pajak air tanah, pajak mineral bukan logam dan batuan, serta pajak penerangan jalan yang dihasilkan sendiri.

Baca Juga  Di Masjid, Erick Thohir Dengar Pengaduan Ratusan Petani Sawit Pangkalan Baru Siak Hulu

Kemudian Perbup Bogor Nomor 2 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pokok dan penghapusan sanksi administratif piutang pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) sampai dengan tahun pajak 2021.

Terakhir, Perbup Bogor Nomor 3 Tahun 2022 tentang pemberian pengurangan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB P2) tahun pajak 2022.

Baca Juga  Kecewa pada Oknum yang Dahulukan Hasrat Pribadi, Barisan Milenial PPP Tuntut Suharso Monoarfa Tetap Jabat Ketum

Ade Yasin menerangkan, penghapusan sanksi administratif sampai dengan tahun 2021 diberikan kepada jenis pajak hotel, restoran, hiburan, pajak penerangan jalan (PPJ) yang dihasilkan sendiri, mineral bukan logam, parkir, reklame, dan air tanah.

“Penghapusan sanksi administratif berlaku bagi yang melakukan pembayaran dan menyampaikan SPTPD (Surat Pemberitahuan Pajak Daerah) sampai dengan 31 Maret 2022,” terang Ade Yasin.

Baca Juga  Menparekraf Ajak Pengusaha dan Profesional Bekerja dari Bali

Menurutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 10% untuk ketetapan tahun pajak 2022 jika dibayarkan pada tanggal 3 Januari-31 Maret 2022. Kemudian, pengurangan sanksi PBB-P2 untuk tahun pajak 2018-2021 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.

Selanjutnya, pengurangan pokok PBB-P2 sebesar 20% dan penghapusan sanksi administratif untuk ketetapan sampai dengan tahun pajak 2017 jika dibayarkan pada 3 Januari-31 Maret 2022.(*/cr2)