oleh

Pemkab Bogor Pastikan Tak Ada Kenaikan UMK 2022

Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pastikan tak ada kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, setelah upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat mengalami kenaikan.

“Kalau kita permintaan pasti ingin naik sekitar 3,7%, tapi karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (24/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Ia menjelaskan, alasan tak ada kenaikan karena wilayahnya sudah cukup tinggi besaran upah pekerja saat ini.

Baca Juga  Presiden KAI: Anugerahkan Jenderal Ke Prabowo Subianto Puncak Tauladan Rekonsiliasi Jokowi

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zaenal Ashari mengaku, saat ini pihaknya belum melakukan rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, hanya besaran tahun ini di angka 4,2 juta lebih.

“Penetapannya tanggal 25 November, dan aturan ini tertuang pada PP Nomor 16 tentang pengupahan, itu turunannya dari UU Cipta kerja Nomor 11/2020,” kata Zaenal.

Baca Juga  Muzani Singgung Ada Pihak yang Tidak Siap Gibran Jadi Pemimpin di Pemilu 2024

Seperti diketahui, pada tahun 2021, nilai UMK di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Rp 4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020.(*/cr2)