Site icon KABARPAPUA.CO.ID

Pemkab Bogor Pastikan Tak Ada Kenaikan UMK 2022

Bupati Bogor Ade Yasin saat menghadiri peringatan Sumpah Pemuda di Auditorium Setda, Cibinong, Kabupaten Bogor, Kamis, 28 Oktober 2021 (Foto: Beritasatu.com)

Bogor – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor pastikan tak ada kenaikan upah minimum kota/kabupaten (UMK) 2022, setelah upah minimum provinsi (UMP) Jawa Barat mengalami kenaikan.

“Kalau kita permintaan pasti ingin naik sekitar 3,7%, tapi karena kondisi dan perhitungan UMK lebih, kita sudah sepakat dengan dewan pengupahan pekerja tak ada kenaikan maupun tuntutan naik,” kata Bupati Bogor Ade Yasin, Rabu (24/11/2021) dilansir beritasatu.com.

Ia menjelaskan, alasan tak ada kenaikan karena wilayahnya sudah cukup tinggi besaran upah pekerja saat ini.

“Yang jelas tak ada kenaikan untuk UMK di Kabupaten Bogor,” jelasnya.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Zaenal Ashari mengaku, saat ini pihaknya belum melakukan rapat pleno untuk membahas kenaikan UMK tahun 2022, hanya besaran tahun ini di angka 4,2 juta lebih.

“Penetapannya tanggal 25 November, dan aturan ini tertuang pada PP Nomor 16 tentang pengupahan, itu turunannya dari UU Cipta kerja Nomor 11/2020,” kata Zaenal.

Seperti diketahui, pada tahun 2021, nilai UMK di wilayah Kabupaten Bogor yaitu Rp 4,2 juta, di atas UMK wilayah Kota Bogor yang senilai Rp 4,1 juta lantaran tidak mengalami kenaikan sejak tahun 2020.(*/cr2)

Exit mobile version