Bekasi – Plt Walikota (Plt) Kota Bekasi Jawa Barat, Tri Adhianto memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak berhenti bekerja dan dapat terus berfungsi.
“Kami segera melakukan konsolidasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) serta para tokoh untuk melanjutkan roda pemerintahan untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan,” katanya saat dihubungi Antaradi Kota Bekasi, Jumat (7/1/2022) dilansir beritasatu.com.
Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto resmi menjabat Plt) Wali Kota Bekasi menyusul penetapan status tersangka korupsi terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Keputusan sebagai Plt Wali Kota Bekasi itu tertuang dalam Surat Penugasan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dengan klasifikasi bersifat segera bernomor 132.32./230/OTDA tertanggal 6 Januari 2022 yang diserahkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Jumat (7/1).
“Dengan adanya surat keputusan ini, pelayanan terkait kebutuhan masyarakat terus bisa berjalan,” katanya.
Secara pribadi sekaligus mewakili masyarakat Kota Bekasi, Tri mengucapkan terima kasih atas penugasan dirinya itu sambil menunggu arahan umum lebih lanjut dari Gubernur Jawa Barat untuk bersama-sama menyelesaikan persoalan di Kota Bekasi.
“Termasuk persoalan psikologis yang hari ini tentunya melingkupi masyarakat Kota Bekasi dan juga aparatur pemerintahan,” katanya.
“Dengan adanya surat ini ada satu kepastian hukum dari Pak Mendagri untuk terus menjalankan roda pemerintahan,” tambahnya.
Tri Adhianto juga akan melakukan evaluasi menindaklanjuti pesan Gubernur Jawa Barat yang memintanya untuk segera berbenah jika menemukan indikasi praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.
“Hari ini saya mendapat arahan, bimbingan, dan langkah-langkah strategis yang harus saya lakukan dalam rangka untuk terus melanjutkan pembangunan di Kota Bekasi,” katanya.
Ia menyatakan masih banyak pekerjaan rumah (PR) yang harus diselesaikan terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), visi misi, serta rencana strategis yang menjadi janji politik dirinya bersama Rahmat Effendi.
“Jadi harus ada langkah yang progresif dan itu sudah disampaikan Pak Gubernur tadi. Juga menyangkut tatanan kehidupan bermasyarakat, hubungan interaksi dengan para tokoh serta seluruh masyarakat,” demikian Tri Adhianto.
KPK pada Kamis (6/1/2022) menetapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama delapan orang lainnya sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa, serta lelang jabatan.
Berdasarkan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Rabu (5/1/2022), KPK mengamankan bukti uang tunai senilai Rp3 miliar dan Rp2 miliar dalam bentuk saldo rekening bank, di kediaman Rahmat Effendi.
Delapan tersangka lainnya dalam kasus ini terdiri atas pihak swasta dan sejumlah aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Bekasi.(*/cr2)