oleh

Polda Sumatera Barat Perketat Penumpang Pesawat di Bandara Internasional Minangkabau

Berlangsungnya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro di wilayang Jawa-Bali, Polda Sumatera Barat Perketat pengawasan pada penumpang pesawat yang berangkat dari Bandara Internasional Minangkabau (BIM).

Kapolsek BIM Ipda Akbar Kharisma Tanjung mengatakan hal ini sesuai instruksi Kapolda Sumbar, pengawasan di gerbang masuk Sumbar via angkutan udara ini akan diperketat.

“Kita telah siapkan personel, dibantu juga stakeholder terkait untuk melakukan pengawasan di BIM,” katanya, Selasa (6/7).

Baca Juga  Jumlah Orang yang Terinfeksi Covid 19 di Kurkut Meningkat 67 Orang

Dalam pengawasan ini, pihaknya lebih memperketat pengawasan bagi penumpang pesawat tujuan Bandara Soekarno Hatta di Cengkareng dan Bandara Halim Perdana Kusuma di Jakarta Timur.

Ipda Akbar juga menjelaskan, ada beberapa dokumen dan persyaratan yang harus dimiliki penumpang pesawat yang berangkat dari BIM.

Selain memperlihatkan hasil tes negatif Covid-19, penumpang juga harus menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Baca Juga  Fasilitas Kesehatan Penanganan Covid-19 di Kota Bandung

“Untuk sertifikat vaksin ini minimal dosis pertama. Sedangkan untuk tes Covid-19 ini diambil maksimal dua hari sebelum hari keberangkatan,” katanya.

Lebih lanjut dikatakan, dengan adanya peraturan baru ini, masyarakat yang hendak berangkat menggunakan jalur udara dari BIM diminta untuk taat dalam melengkapi persyaratan terbang dan wajib menjalankan protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga  Jakpro Memastikan Sirkuit Formula E Tetap Aman Bagi Para Pembalap

“Apalagi saat ini angka penyebaran Covid-19 di Sumbar juga terbilang tinggi, maka kita harapkan sekali kerja sama dari masyarakat untuk bisa menaati peraturan dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19 dengan baik,” tutur. (*/cr2)

Sumber: siberindo.co