Pad (29) warga Desa Rejomulyo Kecamatan Abung Timur, berhasil diamankan oleh Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara pada Senin (5/7/2021) pukul 04.30 WIB
Pelaku pencurian kerbau tersebut telah masuk DPO selama setahun.
Ia ringkus Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara di rumah kediaman nya Desa Rejo Mulyo Kecamatan Abung Timur.
Dia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi nomor LP/ 45/B/I/ 2021/ Polda Lpg/ SPKT Polres Lampung Utara dalam perkara Curat hewan ternak (1 ekor kerbau) dengan pelapor/korban an Samsul Hadi (48) warga Dusun Tersan Jaya Desa Semuli Jaya Kecamatan Abung Semuli Lampung Utara.
Kasat Reskrim AKP Gigih Andri Putranto SH.SIK mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho.M SIK.MSi menyatakan benar aparatnya telah menlngkap Pad.
Kata Gigih, peristiwa tersebut terjadi pada bulan Oktober 2020 sekira pukul 01.30 WIB dan DILAPORKAN oada bulan Januari 2021.
Sesuai laporan korban, saat itu korban selesai salat subuh, melihat kerbaunya, senilai Rp 18.000.000 sudah tidak ada lagi.
Diduga, kerbau itu diambil pelaku yang masuk melalui pintu belakang, Selanjutnya korban melapor ke Polres Lampung Utara.
Kasat menjelaskan, dari hasil olah TKP, pemeriksaan saksi-saksi, serangkaian penyelidikan dan informasi, diketahui bahwa pelaku sedang berada di rumah kediamannya dan tim Lansung bergerak ke sasaran.
“Saat akan dilakukan penangkapan, pelaku (PAD) melakukan perlawanan aktif sehingga membahayakan petugas, pelaku terpaksa ditembak” ujar AKP Gigih.
Barang bukti berupa 1 unit R4 merk / jenis Suzuki Carry / pick-up warna hitam No.Pol B 8157 EA sudah dilimpahkan.
Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap pelaku, diperoleh keterangan bahwa dia telah mencuri hewan di dua lokasi di wilayah hukum Polres Lampung Utara pada Desember 2020 dan Januari 2021.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan tengah dilakukan pemeriksaan. Pelaku di jerat Pasal 363 KUHP,” kata AKP Gigih. (*/cr2)
Sumber: siberindo.co