Bogor – Guna membatasi aktivitas di masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), Polresta Bogor Kota kembali akan memberlakukan sistem ganjil genap. Langkah ini dilakukan untuk menekan kenaikan kasus Covid-19 terulang seperti pada libur Nataru lalu.
Kapolresta Bogor Kota, Kombes Susatyo Purnomo Condro menuturkan, pembatasan aktivitas ganjil genap kemungkinan dilakukan mulai Desember hingga Tahun Baru.
“Kita merumuskan langkah-langkah akan kita lakukan mulai dari 1 Desember hingga Tahun Baru, sehingga tidak terjadi kenaikkan kasus seperti libur Natal dan Tahun Baru lalu,” kata Susatyo, Senin (22/11/2021) dilansir beritasatu.com.
Ia menyebutkan, pemberlakuan ganjil genap untuk membatasi mobilitas, khususnya mobilitas masyarakat menjelang libur Natal dan Tahun Baru.
Kata Susatyo, sebelum pemberlakuan pembatasan aktivitas, Polresta Bogor Kota bersama forum komunikasi pimpinan daerah (Forkompinda) terlebih dahulu melakukan koordinasi.
“Kita dari Satgas mempersiapkan, tidak hanya mobilitas, termasuk juga kesiapan rumah sakit, tempat isolasi, nanti hasil rapat koordinasi segera disampaikan,” katanya.
Untuk itu, Susatyo pun mengimbau agar masyarakat tetap menahan diri untuk melakukan aktivitas liburan walaupun kasus Covid-19 Kota Bogor terkendali berada di status PPKM level 1.
“Pemerintah mengimbau, bahwa ada kenaikan kasus setidaknya dalam 2 minggu terakhir ini. Apalagi kita masuk dalam Aglomerasi Jabodetabkek, tetap waspada karena kita belum sepenuhnya normal ,” katanya.(*/cr2)