Jakarta – DPR RI menggelar Rapat Paripurna penutupan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021—2022, Kamis siang, dan akan memasuki masa reses hingga akhir Oktober 2021.
“Mulai 8 hingga 31 Oktober 2021 DPR RI memasuki Masa Reses Masa Persidangan I Tahun Sidang 2021—2022,” kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Puan akan menghadiri rapat paripurna tersebut secara virtual karena sedang berada di Roma, Italia, untuk mengikuti Seventh Group of 20 Parliamentary Speakers’ Summit (P20).
Menurut dia, pidato penutupan masa sidang akan dibacakan oleh Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar.
Sebelum penutupan masa sidang, DPR RI akan melakukan sejumlah pembahasan dalam rapat paripurna di Gedung Nusantara II, kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta itu.
Puan menyebutkan salah satu agenda rapat adalah mendengarkan pendapat fraksi-fraksi terhadap sejumlah RUU inisiatif Komisi II DPR.
“Dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR RI,” ujarnya.
RUU inisiatif Komisi II DPR RI tersebut adalah RUU tentang Provinsi Sulawesi Selatan; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tengah; RUU tentang Provinsi Sulawesi Tenggara; RUU tentang Provinsi Sulawesi Utara; RUU tentang Provinsi Kalimantan Timur; RUU tentang Provinsi Kalimantan Selatan; dan RUU tentang Provinsi Kalimantan Barat.
Puan mengatakan bahwa rapat paripurna juga akan mengambil keputusan terkait dengan persetujuan perpanjangan terhadap pembahasan RUU tentang Penanggulangan Bencana dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, rapat paripurna juga mengagendakan pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan atas RUU tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.