Satgas Penanganan Covid-19 meminta pemerintah daerah secara khusus untuk melakukan monitoring atau pengawasan di lokasi kerumunan dengan protokol kesehatan (prokes) yang rendah, salah satunya adalah warung makan atau kedai.
“Diberikan edukasi atau perhatian khusus bagi lokasi kerumunan dengan kepatuhan yang masih rendah sesuai data monitoring protkes seperti warung makan/kedai, permukiman, tempat olah raga publik, dan pasar,” kata Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Penanganan Covid-19, Dewi Nur Aisyah, saat menyampaikan rekomendasi peningkatan kepatuhan protkes dalam talkshow virtual berjudul “Covid-19 Dalam Angka: Evaluasi PPKM”, Rabu (28/7/2021).
Dewi mengatakan monitoring di lokasi kerumunan juga perlu disertai sanksi jika terjadi pelanggaran. Berdasarkan data Satgas Covid-19 selama sepekan terakhir, terdapat 4 lokasi kerumunan dengan persentase ketidakpatuhan prokes yang tinggi, yaitu warung makan/kedai (79,46%-80,76%), permukiman (82,29%-82,50%), tempat olah raga publik (83,12%-86,54%), dan pasar (87,13%-89,43%).
“Memang selama PPKM Darurat, warung makan di Jawa dan Bali dilarang buka, tapi ini angka nasional. Secara nasional, angka protokol kesehatan di warung makan atau kedai masih rendah,” kata Dewi.
Untuk lokasi permukiman, Dewi mengatakan kepatuhan prokes rendah terutama di jalanan perkampungan. Kepatuhan protkes yang rendah juga terlihat di tempat olah raga publik.
“Masih terlihat kepatuhan menggunakan masker dan menjaga jarak masih rendah,”
Secara nasional, angka kepatuhan prokes untuk memakai masker yaitu 72,71% kelurahan/desa atau masih ada 27,29% dengan kepatuhan rendah. Sedangkan, angka kepatuhan nasional menjaga jarak yaitu 71,51% keluarahan/desa atau 28,49% dengan kepatuhan rendah. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com