oleh

Sipir Lapas Timika Terancam Sanksi Lantaran Diduga Bantu Narapidana Kabur

Oknum sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Timika, Papua berinisial OF terancam sanksi setelah diduga ikut membantu narapidana kabur. OF dinilai lalai sehingga seorang warga binaan kasus narkoba bernama Taufik Tampik melarikan diri.

Kalapas Timika Marthen Bake Palinoan mengatakan, Tim Pengamat Pemasyarakatan (TPP) akan membuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oknum sipir OF dan selanjutnya hasil pemeriksaan itu akan dikirim ke Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Papua guna diberikan sanksi.

“Sudah ada tim TPP yang akan memeriksa pegawai yang bersangkutan. Kami akan mengusulkan ke Kanwil Hukum dan HAM di Jayapura untuk memberikan sanksi kepada yang bersangkutan,” kata Marthen, Jumat (2/7/2021). Kasus kaburnya warga binaan Taufik Tampik itu terjadi pada 20 Juni lalu.

Baca Juga  Koarmada RI Gelar Bakti Sosial dan Kesehatan di Muara Angke

Taufik Tampik merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkotika. Ia baru menjalani dua tahun masa hukuman, dari total 7 tahun sesuai vonis PN Timika. Truk Tabrak Pemotor di Palopo, Sopir Gagal Kabur Kronologis kaburnya napi Taufik Tampik itu bermula saat ada salah seorang warga binaan Lapas Timika jatuh sakit dan dilarikan ke RSUD Mimika untuk mendapatkan perawatan.

Baca Juga  Bank Banten Akhirnya Punya Jawara Mobile

OF yang saat itu bertugas membawa warga binaan tersebut ke RSUD Mimika. Ia memanggil napi Taufik Tampik untuk mendampingi ke RSUD Mimika.

Seusai berobat, OF bersama napi Taufik Tampik dan warga binaan yang sakit hendak kembali ke Lapas Timika yang beralamat di Kampung Naena Muktipura SP6, Distrik Iwaka.

Di tengah jalan, Taufik Tampik minta izin untuk singgah di rumah kerabatnya. Kesempatan itulah yang dipakai napi Taufik Tampik untuk melarikan diri.

Baca Juga  Kepolisian Daerah Papua Tetapkan 22 Tersangka dalam Kerusuhan di Yahukimo

“Petugas kami ini lengah. Sejak awal kami perintahkan dia untuk mencari. Tidak ada aturan seperti itu, kecuali yang bersangkutan sakit maka kita akan kawal dan harus ada izin resmi, itu pun sangat terbatas misalnya ada keluarga terdekat meninggal atau sakit. Itupun juga harus disidangkan oleh TPP,” jelas Marthen.

Kasus kaburnya warga binaan dari Lapas Timika itu merupakan kejadian pertama di 2021 ini. Saat ini jumlah warga binaan yang menghuni Lapas Timika sebanyak 265 orang. (*/cr2)

Sumber: papua.inews.id