oleh

Soroti Sengketa Lintas Negara, PERADI Profesional Ajukan 7 Rekomendasi RUU HPI ke DPR

JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (PERADI Profesional) resmi menyampaikan masukan komprehensif terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Hukum Perdata Internasional (RUU HPI).

Masukan tersebut dipaparkan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Pansus RUU HPI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (13/7/2026).

Ketua Umum PERADI Profesional, Prof. Harris Arthur Hedar, menegaskan pentingnya aturan yang adaptif terhadap hubungan hukum lintas negara yang kian kompleks. Menurutnya, perkembangan teknologi, investasi asing, transaksi digital, hingga arbitrase internasional membutuhkan sistem hukum nasional yang modern dan responsif. “Indonesia membutuhkan satu sistem hukum yang memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan bagi seluruh pihak, namun tetap berlandaskan Pancasila, UUD 1945, dan kepentingan nasional,” ujar Guru Besar Universitas Negeri Makassar (UNM) tersebut.

Baca Juga  Kepemimpinan Gubernur Helmi Hasan Tunjukkan Perubahan Positif, Bengkulu Perkuat Layanan Publik dan Sosial

Harris menambahkan, selama ini persoalan hukum perdata internasional masih tersebar di berbagai regulasi, yurisprudensi, dan praktik peradilan. Kondisi ini memicu ketidakpastian hukum, terutama terkait kompetensi peradilan, pilihan hukum, pilihan forum, hingga pengakuan putusan asing.

Masukan yang dibawa PERADI Profesional merupakan hasil kajian mendalam dengan membandingkan hukum nasional dan instrumen internasional yang relevan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal DPN PERADI Profesional, Yuhelson, membeberkan 7 rekomendasi strategis untuk memperkuat RUU HPI.

Baca Juga  Herman Yoseph Fernandez, Patriot dari Timur Layak Gelar Pahlawan Nasional

Perluasan Ruang Lingkup: Mengakomodasi praktik hukum masa depan dengan menambahkan klausul pada Pasal 4 ayat 2.

Ketegasan Parameter Yuridis: Memperjelas hubungan antara choice of law (pilihan hukum), choice of forum (pilihan forum), dan yurisdiksi Indonesia berdasarkan Pancasila serta hak konstitusional warga negara.

Prosedur Putusan Asing: Mengatur secara rinci persyaratan, tata cara, jangka waktu pemeriksaan, ruang lingkup penilaian hakim, serta alasan penolakan eksekusi putusan pengadilan asing.

Kerja Sama Peradilan Lintas Negara: Menyusun mekanisme konkret terkait pertukaran informasi, alat bukti, dan pemeriksaan saksi antar-otoritas hukum negara.

Baca Juga  IAS Lakukan Transformasi Layanan Aviasi Support Berskala Global

Harmonisasi Regulasi Sektoral: Menyelaraskan RUU HPI dengan KUH Perdata, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Arbitrase, UU Jabatan Notaris, UU Kepailitan, dan UU Administrasi Kependudukan.

Adopsi Konvensi Internasional: Memastikan penerapan hukum internasional tetap tunduk pada mekanisme hukum nasional dan tidak mengorbankan kepentingan dalam negeri.

Penguatan Kapasitas Penegak Hukum: Menambahkan klausul peningkatan kompetensi kelembagaan bagi hakim, advokat, panitera, notaris, dan profesi hukum lainnya.

PERADI Profesional berharap seluruh rekomendasi praktis ini dapat diakomodasi oleh DPR RI demi terciptanya penegakan hukum perdata internasional yang kuat dan berkepastian di Indonesia(**)