oleh

Terjadi Peningkatan Jumlah Pasien yang Dirawat di Wisma Atlet Kemayoran

Jakarta – Jumlah pasien Covid19 yang dirawat di Rumah Sakit Darurat Covid19 (RSDC) Wisma Atlet Kemayoran Jakarta Pusat kembali bertambah. Menurut data hari ini (4 Desember 2021), jumlah pasien bertambah 14 menjadi 151, 57 laki-laki dan 94 perempuan. Artinya jumlah tempat tidur yang digunakan di Wisma Atlet adalah 1,91 ri, dengan kapasitas 7.894 tempat tidur.

Kepala Penerangan Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Kogabwilhan) I, Kolonel Marinir Aris Mudian menyebutkan sehari sebelumnya jumlah pasien 137 orang. Namun dengan bertambah sebanyak 14 orang yang dirawat inap di RSDC Wisma Atlet menjadi 151 pasien dilansir beritasatu.com.

Aris mengatakan sejak dibuka, rumah sakit darurat ini telah didatangi berbagai kategori pasien Covid-19 yang jumlahnya mencapai 129.325 orang. Dari jumlah tersebut, sebanyak 129.174 orang telah keluar dari RSDC Wisma Atlet Kemayoran dengan perincian pasien rujuk ke RS lain sebanyak 1.047 orang, pasien sembuh sebanyak 127.531 orang, dan yang meninggal sebanyak 596 orang.

Baca Juga  Arief Rosyid: Membangun Muslim Leader Preneur Berdaya Saing Global

Situasi yang sama terjadi di RSDC Wisma Atlet Pademangan Jakarta. Pasien yang rawat inap di RSDC Wisma Atlet Pademangan bertambah dibanding hari sebelumnya. Saat ini, jumlah pasien yang rawat inap di Wisma Atlet Pademangan sebanyak 5.709 orang atau 98,05 % dari kapasitas 5.796 tempat tidur. Jumlah pasien hari ini bertambah 555 orang dari hari kemarin sebanyak 5.154 pasien.

Baca Juga  Wakil Komandan TKN Golf Ahmad Kailani: “Visi Misi Prabowo-Gibran Sudah On The Track”

Lebih lanjut, Aris mengatakan, jumlah pasien di RSDC Rusun Pasar Rumput ada 1.950 orang. Jumlah ini bertambah 847 pasien dari sehari sebelumnya yang berjumlah 1.103. Jumlah ini terdiri dari 831 laki-laki dan 1.119 perempuan.

“Jumlah pasien yang terdaftar sejak RSDC Pasar Rumput dibuka sebanyak 22.750 orang dan jumlah pasien yang keluar sebanyak 20.800 orang,” pungkas Aris.(*/cr2)

Baca Juga  Anggota Komisi I DPR Nilai Jenderal Dudung Memenuhi Syarat Jadi Panglima TNI